Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.
Sosialisasi Perda tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat ihwal pentingnya retribusi sampah dalam menunjang pembangunan.
Sosialisasi perda tersebut, kata Irwan, dinilai mendesak mengingat banyak simpang siur di tengah masyarakat soal pembayaran retribusi sampah.
“Retribusi memang tidak bersifat wajib tapi menjadi imbauan dan penekanan kepada masyarakat, kalau pajak tidak dibayar bisa pidana,” kata Irwan di Hotel Maleo, Senin, 15 Februari 2021.
Kendati retribusi tidak mendesak, legislator NasDem tersebut mengatakan masyarakat tetap diimbau berpartisipasi untuk kebersihan dan kenyamanan bersama.
- Dekranasda Gowa Pamerkan Produk Kriya dan UMKM Lokal di HUT Dekranas di TSM Makassar
- Bupati Husniah: LP2B Gowa Aman, Investor Kini Punya Ruang untuk Berkembang
- Wali Kota Munafri: Makassar Masuk 9 Besar Kota Toleran, Gerbang Moderasi Indonesia Jadi Penguat Kerukunan
- New Honda Vario eVO 160 Resmi Mengaspal di Sulsel, Harga Mulai Rp29,7 Juta
- Temu Pendidik Nusantara XIII Makassar--Gowa Hadirkan Ruang Berbagi Praktik Baik Ratusan Guru
Pengelolaan retribusi sampah tetap berada di bawah naungan kecamatan. Pasalnya, kata Irwan, pihak kecamatan yang paling memahami kondisi warganya.
Setiap tahun, Irwan mengatakan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di bawah naungan pihak kecamatan terus mengalami peningkatan. Hal itu berbeda saat berada dalam naungan Dinas Lingkungan Hidup.
“Selain memungut retribusi sampah, pihak kecamatan juga harus memperbaiki pelayanan,” kata Irwan.
Terkait adanya isu salah satu kecamatan yang menaikkan retribusi sampah, Irwan mengatakan hal itu bertentangan dengan regulasi. Ia mengatakan kasus tersebut bersifat kasuistik.
“Sebenarnya tidak boleh, itu terjadi di Antang, dasar pengenaan (retribusi) berdasarkan Perwali, tidak boleh ada yang menaikkan secara sementara-mena,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
