Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu, 12 November 2023.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber diantaranya Asisten II Pemkot Makassar, Rusmayana Majid dan Akademisi UIN Alauddin Makassar Rahmawati Haruna.
Dalam sambutannya, Sahruddin Said mengatakan perda KTR ini sangat membantu masyarakat dan lingkungan sekitar agar asap rokok bisa bebas dari tempat umum.
“Adanya aturan ini bukan berarti di larang untuk merokok, akan tetapi ada tempat-tempat yang harus dihindari dan terbebas dari asap rokok,” ujar Legislator PAN yang akrab disapa Ajid ini, dikutip dari Datakita.co.
- Sejumlah Wilayah Makassar Krisis Air Bersih, Anggota DPRD Sahruddin Said: Debit Air Sungai Bone Menurun
- Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said: Sampah Aman Bagi Lingkungan Jika Dikelola dengan Benar
- Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said: Warga Pulau Berhak Dapat Bantuan Hukum Gratis
- Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said Harap Pemkot Naikkan Insentif Guru Ngaji dan Imam Masjid
- Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said Minta Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan
Yang terpenting, kata Ajid, warga harus mematuhi ditempat mana saja yang dilarang merokok, agar aturan tersebut bisa secara maksimal berjalan di Kota Makassar.
“Kalau bukan dengan kesadaran diri sendiri, maka perda ini tidak akan berjalan efektif. Karena orang-orang akan merokok ditempat mana saja dan semaunya saja,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
