Terkini.id, Jakarta – Artis papan atas Indonesia, Deddy Corbuzier kini harus membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya.
Hal ini dikarenakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menaikkan pajak atas Deddy yang semula sebesar 30 persen, kini menjadi 35 persen.
Kenaikan ini dilakukan karena penghasilan Deddy Corbuzier berada di atas Rp 5 miliar per tahun. Jika ditinjau berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat kenaikan PPh untuk wajib pajak bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.
“Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanya ‘kamu dapat Rp 5 miliar?’ Berarti kamu (Deddy) naik (PPh) nanti,” kata Sri Mulyani yang dikutip dari Kumparan.com pada Sabtu, 5 Februari 2022 dalam acara Sosialisasi UU HPP di Medan.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa perubahan tersebut, untuk ikut meringankan wajib pajak yang pendapatannya rendah, serta meninggikan yang berpendapatan besar.
- Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Sesal Terkait Tapera
- Benny Rhamdani Minta Sri Mulyani Tak Menunggu Aturan Relaksasi Pajak untuk Mengeluarkan 120 Barang PMI
- Pemerintahan Jokowi Habiskan Rp 2.778 Triliun Bangun Tol Hingga Bandara, Said Didu: Ini Kebohongan Publik
- Ungkap Proses Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Sebut Ini Faktor Geopolitik dan Geo-ekonomi
- Isi Surat PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Akhirnya Terbongkar, Begini Isinya
“Memang ini adalah azas keadilan. Bukannya kita tidak sayang sama yang kaya. Tapi saya minta yang kaya untuk sayang sama yang kurang kaya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, karena adanya UU HPP, PPh untuk masyarakat yang pendapatannya Rp 5 juta sampai Rp 15 juta per bulan, jadi akan lebih ringan.
Sedangkan untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun maka akan mengalami kenaikan pajak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
