Terkini.id, Jakarta – Ferdinan Hutahaean mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum mengumumkan soal status resmi Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Ferdinand menyoroti kabar bahwa Yoory telah dijadikan tersangka namun kini belum juga ditahan.
Ia pun mengingatkan agar KPK tidak bermain api dalam menindak kasus korupsi.
“Mengapa status resmi orang ini belum diumumkan oeh KPK? Bukankah kabar lain menyebut bahwa yang bersangkutan sudah jadi tersangka? Mengapa belum dirahan jika demikian?” cuit @FerdinandHaean3, Kamis, 8 Januari 2021.
“Sebaiknya KPK jangan main api soal penindakan korupsi, nanti terbakar!!” tegasnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengadaan lahan di Munjul.
Salah satunya yaitu Yoory, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Namun, keterlibatan Yoory dalam dugaan korupsi tersebur sebenarnya telah lama bocor ke publik.
Terlebih, pimpinan KPK hingga kini juga belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka yang terlibat.
“Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory (salah satunya),” kata Karyoto, Selasa, 6 April 2021, dilansir dari Kompas.com.
“Tapi enggak apa-apa saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin,” ucap Karyoton setelah dibisik oleh Ali Fikri, Plt. Jubir KPK.
Adapun perkembangan terbaru terkait kasus ini yaitu bahwa Yoory telah memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Kamis, 8 April 2021.
Namun, Yoory tidak banyak bicara saat ditanya awak media usai pemeriksaan. Ia hanya mengatakan bahwa semua hal yang dibutuhkan KPK telah disampaikan kepada penyidik.
“Seputar keterangan yang dibutuhkan, berikut dengan datanya semuanya, begitu saja ya,” kata Yoory.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
