Kasus aborsi yang dilakukan sebanyak 7 kali, kini ditangani oleh Polrestabes Kota Makassar. Kasus ini melibatkan pasangan kekasih yang menjadi tersangka yaitu, seorang perempuan inisial MN (29 tahun) dan seorang pria inisial SP (30).
Pihak kepolisian dari Polrestabes Kota Makassar kini mulai mendalami kasus 7 janin bayi hasil aborsi yang melibatkan pasangan kekasih yaitu, seorang perempuan berinisail MN (29) dan seorang laki-laki berinisial SM (30).
Mahasiswi sekolah kesehatan di Makassar melakukan aborsi hingga tujuh kali menggunakan getah buah buahan. Dia dan pacarnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polrestabes Kota Makassar telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan aborsi yang melibatkan pasangan kekasih, yaitu seorang perempuan berinisial MN (29 tahun) dan seorang pria inisial SP (umur belum diketahui). Hal itu bermula ketika ditemukan tujuh janin bayi di salah satu rumah kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, pada Minggu 5 Juni 2022 lalu.
Kelanjutan kasus hukum dari tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan penyebab dari bunuh dirinya Novia Widyasari kembali digelar pada Kamis 28 April 2022.
Pemerintah dan Panitia Kerja akan menyepakati salah satu aturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di dalam ketetapan tersebut tindak pidana aborsi dan pemerkosaan tidak akan diatur.