Ini Syarat bagi Pekerja atau Buruh yang Mau Menerima Bantuan Subsidi Upah 2021

Ini Syarat bagi Pekerja atau Buruh yang Mau Menerima Bantuan Subsidi Upah 2021

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ini syarat bagi pekerja atau buruh yang mau menerima bantuan subsidi upah 2021. Beragam bantuan dikeluarkan pemerintah guna menstimulus ekonomi secara nasional. Hal itu juga dilakukan pemerintah sebagai upaya membantu masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Untuk itulah, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) di 2021 bagi pekerja maupun buruh senilai Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tersebut pekerja dan buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

“Pekerja dan buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta,” terang Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.

Adapun persyaratan yang dimaksud Ida, seperti dilansir dari rri.co.id, Kamis 5 Agustus 2021, yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

Baca Juga

Selain itu, pekerja dan buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja dan buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” imbuh Ida.

Ia menambahkan, BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.