Kumpulan Berita brigjen andi rian Terkini Hari ini

putri candrawathi
NEWS 08 Sep 2022 , 17:54

Respons Polri soal Hasil Lie Detector Putri Candrawathi yang Tak Diungkap ke Publik

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menanggapi terkait hasil pemeriksaan lie detector terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak diungkap ke publik. Andri Rian menegaskan, semua fakta termasuk hasil lie detector nantinya akan disampaikan saat di pengadilan. "Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pasca pelaksanaan uji poligraf. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," kata Andi, dilansir dari detiknews pada Kamis 8 September 2022. Andi ditanya alasan kenapa hasil lie detector Putri tak diungkap ke publik seperti tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, dia enggan untuk menjawabnya. Andi meminta kepada wartawan untuk menanyakan alasan itu ke Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo. "Silakan tanyakan ke Kadiv Humas," ujarnya. Sementara itu, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil pemeriksaan lie detector Putri dan asisten rumah tangganya, Susi, tidak bisa diungkap ke publik karena itu bagian dari materi penyidikan. Dedi menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu kewenangan penyidik, karena hasil poligraf pro justitia untuk kepentingan penyidik, silakan tanyakan penyidik," kata Dedi. Sebelumnya, Dedi mengatakan hasil lie detector Putri dan Susi sama. Namun, Dedi tidak merinci lebih jauh terkait hasil pasti uji itu. "Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Hasil polygraf setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraf bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.
 
pakar hukum
NEWS 30 Agu 2022 , 17:28

Respons Pakar Hukum soal Tidak Diizinkannya Pengacara Brigadir J dalam Rekonstruksi

Pakar hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menanggapi soal tidak diizinkannya kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk menyaksikan rekonstruksi. Asep mengatakan, rekonstruksi itu merupakan reka ulang posisi yang dilakukan oleh orang-orang yang mendengar dan mengalami kejadian. Melansir Tribunnews pada Selasa 30 Agustus 2022, sementara untuk kuasa hukum korban, bukanlah orang yang mendengar dan mengalami kejadian sehingga memang tak perlu hadir dalam rekonstruksi. "Sekarang kalau pengacaranya itu, almarhum J. Itu kan dia pengacara gak tahu dong kejadiannya. Pengacaranya kan pengacara keluarga korban. J itu kesesuaiannya kan harus dari lima orang itu. J sudah meninggal jadi kan nggak bisa bercerita, artinya dia tidak bisa bercerita kepada siapapun. J ini akan diketahui jelas (perannya) justru dari lima orang ini," bebernya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Selasa 30 Agustus 2022. "Sekali lagi, yang harus hadir itu sekali lagi, yang ada di kejadian. Yang tidak ada di kejadian ya ngapain," sambungnya. Sebelumnya, Dirtipiddum Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan alasan pihaknya tidak mengizinkan pengacara Brigadir J dan tim ialah karena menurutnya kuasa hukum korban memang tidak diwajibkan hadir dalam rekonstruksi. "Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Agustus 2022, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. Kata Brigjen Andi, dalam agenda rekonstruksi itu hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya. Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan kepada tersangka. "Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.
 
polri
NEWS 30 Agu 2022 , 16:41

Polri Tidak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi, Kamaruddin: Harusnya Boleh Lihat, Karena Itu Transparansi

Polri tidak mengizinkan kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa dirinya sebagai pengacara korban seharusnya boleh melihat. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya usai pihaknya tidak diperbolehkan menyaksikan jalannya rekonstruksi. Dia mengatakan, sejak pagi bersama timnya sudah berada di area lokasi rekonstruksi di Jl Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Akan tetapi, pihaknya dilarang untuk mengikuti jalannya rekonstruksi. "Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa 30 Agustus 2022, dilansir dari Tribunnews pada Selasa 30 Agustus 2022. "Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," sambungnya. Kamaruddin bersama timnya akhirnya memilih untuk pulang, karena tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. "Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," ujarnya. Pelarangan terhadap pengacara keluarga Brigadir J itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.  Setelah melakukan pelarangan, polisi kemudian mengusir Kamaruddin bersama timnya.  "Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak," kata Kamaruddin. "Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," tandasnya. Sebelumnya, Brigjen Andi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin dan tim untuk melihat jalannya rekonstruksi. Menurut dia, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi. "Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Agustus 2022, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. "Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," imbuhnya.
 
brigadir j
NEWS 04 Agu 2022 , 11:40

Aksi Bharada E Bukan untuk Bela Diri, Pengacara Brigadir J: Terjawab Sudah Tak Ada Pelecehan dan Pengancaman

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Brigjen Andi Rian menyebut bahwa aksi Bharada E bukan untuk bela diri. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menanggapi hal tersebut. Johnson menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo. "Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis 4 Agustus 2022. Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, dia mengapresiasi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena dengan begitu, kata Johnson, menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial. Melansir Tribunnews pada Kamis 4 Agustus 2022, sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan memeriksa (Bharada E) sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan." ujar Andi. "Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," jelas Andi pada Rabu 3 Agustus 2022, dikutip dari tayangan Kompas Tv. Andi mengatakan, terkait pasal itu sesuai laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J. "Iya, yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambah Andi. Lebih lanjut, menurut informasi dari Andi, Bharada E saat ini sudah ada di Bareskrim Polri.