Terkini.id, Jakarta – Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J setelah insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Brigadir RR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP”, kata Brigjen Andi Rian, dikutip dari laman CNN Indonesia, Senin 8 Agustus 2022.
Brigjen Andi Rian mengatakan jika saat ini Brigadir RR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
- Bripka RR Ungkap Kronologis Kejadian di Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Ternyata Putri Candrawathi Lakukan Ini
- Nyawa Brigadir J Melayang, Ferdy Sambo Janjikan Taburan Uang untuk Eksekutor
- Informasi Terbaru: Brigadir RR Tak Sanggup Bunuh Joshua, Ferdy Sambo Suruh Bharada E
- Akhirnya, Ferdy Sambo Ngaku Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Bharada E dan Brigadir RR
- Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muncul Dugaan Sambo Tembak Langsung Brigadir J
“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin”, kata Brigjen Andi Rian.
Meski demikian, Andi Rian tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Namun yang terpenting saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri dan Andi Rian mengatakan tidak usah mempertanyakan perannya.
“Tidak usah tanya perannya (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi”, ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55a ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah meemriksa 25 personal Polri terkait dugaan ketidakprofersionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kapolri menyebut jika dalam pemerikasaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
