Terkini.Id, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebutkan dalam laporannya terkait tragedi Kanjuruhan bahwa Persatuan Sebak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak pernah memberikan sosialisasi soal aturan FIFA terkait pelarangan penggunaan gas air mata untuk melerai kericuhan penonton sepak bola.
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengatakan kematian massal pada tragedi Kanjuruhan, terutama disebabkan oleh gas air mata, Jumat 14 Oktober 2022.
Profesor Kimia, Monica Krauter dari Simon Bolivar University, Venezuela, menyampaikan bahwa gas air mata kedaluwarsa itu lebih berbahaya daripada gas air mata yang belum kedaluwarsa.
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil atau Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) setelah melakukan penelusuran dalam tujuh hari berturut-turut mengenai tragedi Stadion Kanjuruhan. Ditemukan 12 fakta hasil investigasi awal mereka.
Sebuah video yang menampilkan seluruh jajaran Mapolresta Malang, Jawa Timur sedang bersujud untuk meminta maafnya atas Tragedi Kanjuruhan beredar di media sosial.
Pihak Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo akui penggunaan sejumlah gas air mata dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam lalu oleh aparat telah kedaluwarsa atau sudah melewati batas masa guna sejak 2021.
Tragedi Kanjuruhan yang telah melenyapkan ratusan suporter Arema pada Sabtu 1 Oktober 2022 dikabarkan akibat dari penggunaan gas air mata oleh petugas polisi di lapangan stadion.