Polri Akui Penggunaan Gas Air Mata kedaluwarsa di Kanjuruhan

Polri Akui Penggunaan Gas Air Mata kedaluwarsa di Kanjuruhan

R
Rita Handayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pihak Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo akui penggunaan sejumlah gas air mata dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam lalu oleh aparat telah kedaluwarsa atau sudah melewati batas masa guna sejak 2021.

“Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021. Ada beberapa ya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

Namun, Dedi tidak menyebut berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa yang telah ditemukan oleh penyidik. Katanya, Barang bukti tersebut masih dalam pemeriksaan di laboratorium forensik guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saya belum tahu jumlahnya, tapi masih didalami oleh labfor,” ujarnya.

Demikian juga dengan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukannya turut mengungkap adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa pada insiden yang telah menewaskan ratusan suporter Aremania dalam stadion Kanjuruhan. 

Baca Juga

“Soal kedaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan. Tapi memang perlu pendalaman,” kata Anam Dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id, Senin 10 Oktober 2022.

Hasil investigasi Komnas HAM tersebut, gas air mata itu diduga adalah pemicu dari banyaknya korban jiwa di Tragedi Kanjuruhan. 

Tembakan gas air mata menjadikan para suporter panik sampai saling berebut untuk bisa keluar stadion. 

“Pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan. Sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk (ke) pintu keluar. Berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas dan sebagainya,” terangnya. 

Menurut data dari kepolisian, jumlah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan ini 131 jiwa. Sementara korban luka yang dilaporkan mencapai 574 orang.

“Jumlah total korban 705 orang,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan oleh Polri, enam orang tersangka. Di antaranya Dirut PT LIB yaitu Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana yaitu Abdul Haris, Security Officer yaitu Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi yaitu AKP Hasdarmanatau serta Kasat Samapta Polres Malang yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dari data di atas kemungkinan akan ada para tersangka lain. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” terang Listyo saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.