Terkini.id, Jakarta – Polri akui ada 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan dalam tragedi Kanjuruhan untuk mengamankan kerusuhan supporter, Sabtu 8 Oktober 2022.
“Sebelas tembakan seperti yang Bapak Kapolri sampaikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada Jumat 7 Oktober 2022.
Dia mengatakan gas air mata ditembakkan aparat keamanan di dua tempat yaitu di dalam dan luar stadion.
“Kejadian itu ada dua TKP. Pertama, terkait Pasal 359 atau 360 di dalam,” sebutnya dilihat terkini.id dalam unggahan akun Instagram undercover.id pada Sabtu 8 Oktober 2022.
“Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan,” sambungnya.
- 2 Polisi Terdakwa Tragedi di Kanjuruhan Divonis Bebas Menuai Kontroversi
- Pernyataan Mahfud MD Dikecam Oleh Koalisi Masyarakat Sipil
- Imbas Tragedi Kanjuruhan, Gilang 'Juragan 99' Putuskan Mundur Dari Jabatan
- Mahfud MD: Saya Tak Peduli Seberapa Besar Kandungan Kimia Gas Air Mata yang Mematikan, Tidak Penting!
- TGIPF Sebut PSSI Tidak Pernah Beri Tahu Polisi Soal Aturan FIFA Terkait Larangan Penggunaan Gas Air Mata
Dedi mengatakan massa suporter Aremania hendak melakukan tindakan anarkis, sehingga aparat keamanan membenarkan dengan menembakkan gas air mata.
Di samping itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa suporter yang ada di luar stadion Kanjuruhan.
“Di luar pun ada kejadian ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan official Persebaya ke luar stadion dihadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran, dan sebagainya,” terangnya.
“Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata, untuk menghalau dan membubarkan massa, agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi,” lanjutnya.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa.
Tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan security officer SS, dijatuhi Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS, dijatuhi Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Diketahui, Dedi memastikan Polri bakal mengusut semua kejadian, baik di luar maupun di dalam Stadion Kanjuruhan Malang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
