Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Dana dari Bantuan Operasional Siswa (BOS) akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kuota internet para siswa selama menjalankan proses belajar mengajar dari rumah.
Telkomsel memberikan kuota gratis kepada para pelajar sebanyak 30 GB. Kuota gratis Telkomsel ini diberikan sebagai upaya mendukung work from home (WFH) yang dicetuskan pemerintah dalam situasi Covid-19. Kuota internet sebesar ini dapat dimanfaatkan untuk bebas akses ke berbagai aplikasi pembelajaran daring (e-learning).
Sebuah pesan berantai yang menyebutkan adanya pembagian kuota internet gratis sebesar 20 GB kepada semua pengguna operator beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu, 18 Maret 2020.