Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan terima kasihnya kepada Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, pada pelaksanaan Penanaman 10 Juta Pohon Serentak di Seluruh Indonesia, yang dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Rabu 15 November 2023..
Akhir-akhir ini beredar video viral di media sosial dimana terlihat dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang menari dansa di tengah lapangan dan disaksikan oleh pelajar lainnya. Banyak yang mengapresiasi aksi kedua pelajar tersebut tetapi ada pula yang mencibir. Menko PMK sebut pihak sekolah wajib beri support.
Jakarta, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengajak semua pihak untuk mengatasi masalah ketersediaan pangan, masalah stunting dan peningkatan gizi untuk meningkatkan SDM Indonesia di masa depan pada Rabu 8 Agustus 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Prof dr Abdul Kadir menjadi Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama Ad Interim membuat keputusan yang sangat mengejutkan banyak pihak, ia memutuskan bahwa rencana pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah dibatalkan.
Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama Ad Interim baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat, pasalnya ia mengatakan bahwa pondok pesantren Shiddiqiyyah dibatalkan pencabutan izinnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 5 Juli 2022, pasalnya lembaga tersebut telah merugikan banyak pihak dengan menyelewengkan dana.
Kementerian sosial (Kemensos) resmi mencabut izin yang telah diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang. Pencabutan izin ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan.Mengutip dari CNN Indonesia, pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, 5 Juli 2022.