Terkini.id, Jakarta– Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 5 Juli 2022, pasalnya lembaga tersebut telah merugikan banyak pihak dengan menyelewengkan dana.
Dilansir dari Tempo.co pencabutan izin tersebut berdasarkan Nomor 133/HUK/2022 yang ditandatangani oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Sosial Ad Interim.
“Jadi, alasan mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendy.
Menurut pasal Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengenai Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi:
“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”
- Ketua DPC Partai Gerindra Jeneponto, Al Auto Menangkan Paslon No 4, Ini Penegasan Sufmi Dasco
- Hadir di Makassar, Sufmi Dasco Sapa Legislator Sulsel Adam Muhammad dan Relawan SOA
- Soroti Sufmi Dasco, Tifatul Sembiring: Gitu Mau Koalisi?
- Ngaku Nggak Terburu-Buru Tentukan Koalisi Pilpres, Sufmi Dasco: Lihat Perkembangan dan Optimis!
- Ngaku Pernyataan Jokowi di Rakernas Projo Tidak Spesial, Sufmi Dasco: Sudah Kaji Tidak Ada yang Luar Biasa!
Banyak pihak yang merespon keputusan kemensos tersebut, salah satunya Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI.
Ia mengatakan bahwa DPR sangat setuju dengan keputusan kemensos terkait pencabutan izin lembaga ACT.
“DPR mendukung sepenuhnya keputusan Kemensos tersebut (mencabut izin PUB ACT) agar tidak terjadi kejadian seperti itu lagi,” tutur Sufmi Dasco pada Rabu 6 Juli 2022.
Ia juga berpendapat bahwa pencabutan izin tersebut sudah dipertimbangkan oleh kemensos sehingga kemensos memiliki alasan yang kuat. Sufmi juga menuturkan bahwa pimpinan DPR akan meminta Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal tersebut bertujuan agar penyelesaian kasus tersebut terawasi dengan semestinya.
“Takutnya ada beberapa poin seperti izinnya sama namun terjadi penyalahgunaan, itu patut disesalkan,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
