Terkini, Soppeng-Proses penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Soppeng sejak tahun 2021 masih mengalami kebuntuan hingga saat ini.Sementara itu, masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan berakhir pada bulan Agustus mendatang, menambah urgensi penyelesaian penetapan Perda tersebut.Ketiga Perda yang terhenti dalam prosesnya meliputi Perda Perlindungan Guru dan Siswa, Perda Pengelolaan Sampah, dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik.Informasi yang di himpun terkini.id, DPRD Soppeng telah mengalokasikan dana sebesar 302 juta rupiah untuk penyusunan Perda tersebut, namun hingga kini proses penetapan masih terhenti.Kabag Hukum Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa ketiga Perda yang belum disahkan pada tahun 2021 merupakan regulasi yang sangat penting bagi pemerintah setempat."Ada tiga Perda yang masih tertunda, yaitu Perda Perlindungan Guru dan Siswa, Perda Pengelolaan Sampah, dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pengembangan ekonomi syariah di Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap memerlukan landasan hukum yang jelas dari pemerintah untuk memastikan implementasinya yang terarah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) mulai menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengesankan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin menjadi Perda melalui rapat paripurna di DPRD Sulsel, Senin 10 Januari 2022.
Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 di Hotel Grand Town. Dengan Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak
Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eAksklusif di Hotel Traveller.