Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), disomasi oleh Dewan Pimpinan Nasional Kongres Pemuda Indonesia terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem, memberi dukungan atas kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany menjelaskan bahwa orang-orang yang menolak frasa persetujuan korban dalam Permendikbud Nomer 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tidak memiliki jawaban lain selain legalisasi seks bebas.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany meluapkan kekesalannya kepada orang-orang yang menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Komnas HAM berikan respon positif terkait terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi
Panut Mulyono, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), mendukung langkah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Banyak Kontroversi yang muncul akibat terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS, turut mengkritik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi