Terkini.id, Jakarta – Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan cerita munculnya aturan investasi minuman keras (miras).
Kata Bahlil, adanya aturan tersebut berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kearifan lokal.
“Jadi dasar pertimbangannya [investasi miras] itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” kata Bahlil, dikutip dari CNBC, Sabtu 6 Maret 2021.
Tak hanya itu, Bahlil memberikan contoh daerah yang memiliki minuman keras dengan kearifan lokal yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki minuman bernama ‘sopi’.
Masyarakat di NTT, kata Bahlil, mengelola sopi tersebut bahkan menjadi sebuah tradisi.
- Kritikan Denny Siregar ke Pemerintahan Jokowi: Jubir Istana Seperti Tidak Ada Kerjanya
- Pabrik Miras Makin Legal Usai Ketentuan Perpres Dibatalkan? BKPM: Izin Investasi Miras Sudah Ada Sejak 1931
- Kritik Jokowi Soal Pencabutan Investasi Miras, Denny Siregar: Komunikasinya Buruk
- Maruf Amin Mengaku Kaget soal Perpres Miras, Warganet: Kami Juga Kaget Kami Punya Wapres
- Jokowi Cabut Investasi Miras, Eko Kuntadhi: Gak Usah Digoreng Lagi
“Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan,” ujarnya.
Tak hanya di NTT, di Bali juga memiliki arak yang katanya memiliki kualitas ekspor. Menurutnya jika diberikan izin investasi maka akan bernilai ekonomis jika dibangun industri.
“Kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” jelasnya.
Bahlil juga mengatakan pihaknya memahami dalam dunia usaha banyak menginginkan agar investasi miras tetap dilanjutkan.
Akan tetapi, atas pertimbangan dan masukan yang diberikan oleh berbagai kalangan, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras.
“Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar (investasi miras) ini tetap dilanjutkan. Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan,” tuturnya.
“Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini melalui perdebatan yang panjang dan diskusi komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda,” imbuhnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang investasi miras tersebut.
“Saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi dalam konpers pada tayangan YouTube di Istana, Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
