Jelang sepekan lebaran yang diperkirakan jatuh pada 2-3 Mei 2022, seluruh jajaran pemerintah dihimbau oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tepat waktu.
Nampaknya hilal terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 sudah mulai terlihat. Kini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah dilanda kebingungan terkait kapan turunnya gaji ke-13.
Terkini.id, Jakarta -- Hari ini, Sabtu 16 April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan press statement terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang besarannya melebihi tahun-tahun sebelumnya.
Terkini.id, Jakarta -- Pemerintah telah merencanakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, PNS akan mendapatkan THR 2022 ini pada H-10 idul fitri. THR untuk PNS ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara serta pensiunan. Lalu, Presiden Joko Widodo akan kebagian THR 2022 juga atau tidak?
THR atau Tunjangan Hari Raya diberikan perusahaan pada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Meski wajib, aturan THR untuk pegawai baru dan lama ternyata berbeda.
Tahun sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terkait pandemi Covid-19. Para pengusaha yang terkena dampak imbas perburukan ekonomi pun bisa sedikit bernapas lega.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah membentuk posko Tunjungan Hari Raya (THR) untuk para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dari perushaan kepada para pekerjanya.