Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Dijerat 3 Pasal UU Tipokor

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Dijerat 3 Pasal UU Tipokor

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id,Jeneponto – Kejaksaan Negeri Jeneponto menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran makan minum (Mamin)  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Jeneponto tahun 2013.

“Hari ini kita tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi makan minum RSUD Lanto Daeng Pasewang tahun 2013,” kata Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Mulatua, Rabu, 20 November 2019.

Menurutnya, Ketiga tersangka itu adalah H Saharuddin selaku Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang tahun 2013, Hj Saleha selaku PPTK kegiatan tersebut dan Kaharuddin selaku bendahara tahun 2013.

“Dengan pertimbangan Yuridis, Kejari Jeneponto menahan ketiga orang tersangka selama 20 hari kedepan. Ketiga tersangka tersebut, dijerat pasal 2, 3 dan 9 undangan-undang Tipikor,”  jelas  Saut Mulatua.

Saut menyebut, perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebanyak delapan ratus delapan puluh juta lebih.

Baca Juga

“Kerugian negara berdasarkan audit BPK RI sebanyak Rp880.060. 561,” ungkap Saut.

Dimana sebelumnya, setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, sekitar pukul 16.30 Wita, Kejaksaan Negeri Jeneponto menggiring tiga tersangka tersebut ke Lapas Kelas IIB Jeneponto.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.