Tak Dapat Izin Polisi, Pengacara Habib Rizieq Desak Reuni 212 Harus Tetap Digelar
Komentar

Tak Dapat Izin Polisi, Pengacara Habib Rizieq Desak Reuni 212 Harus Tetap Digelar

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Reuni akbar 212 yang rencananya akan digelar di Masjid Az Zikra Sentul, Kabupaten Bogor pada Kamis 2 Desember besok nampaknya tidak juga mendapatkan izin dari Polisi.

Perizinan tersebut ditolak oleh Polres Bogor lantaran saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih berada pada PPKM Level 3.

Dilansir dari suara.com, pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menegaskan, bahwa dalam penyampaian aspirasi tak diperlukan nomenklatur izin.

“Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi,” kata Aziz Yanuar, Selasa 30 November 2021.

Aziz juga mengatakan, perizinan dari kepolisian untuk berunjuk rasa bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. 

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28,” tambahnya. 

Untuk itu, meskipun Polres Bogor tak memberikan izin terhadap gelaran reuni 212 maka mereka pun harus tetap melaksanakannya. 

“Ya (harus tetap digelar),” tegas Aziz.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan jika pihaknya tidak akan memberikan izin terkait reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut. 

“Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar,” tegas Harun.

Masih dari sumber yang sama, Camat Babakan Madang Cecep Imam pun hingga kini mengaku belum menerima surat permohonan giat atau acara reuni 212 yang akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Saya belum menerima surat permohonan giat yang dimaksud, baik dari yayasan Az Zikra atau panitia reuni 212,” kata Cecep.

“Saya gak mau ngarang, besok akan di cek, karena info dari pihak yayasan,” imbuhnya.