Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menanggapi informasi bahwa usaha tambang milik pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra beroperasi tanpa izin.
Panca mencurigai bahwa jangan-jangan persoalan inilah yang menjadi motivasi Yusril menjadi pengacara empat kader Demokrat yang mengajukan Judicial Review AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun informasi soal tambang Yusril itu disampaikan oleh anggota DPR Fraksi Demokrat, Irwan Fecho.
Irwan meminta Yusril Ihza Mahendra untuk mengklarifikasi kebenaran informasi yang ia teruma tersebut
“Prof Yusril Ihza Mahendra, apakah benar informasi bahwa tambang anda PT. MSE di PPU, Kaltim (sekitar lokasi rencana IKN) hari ini beroperasi, padahal belum mengantongi izin??” katanya melalui akun Twitter Irwan_fecho pada Rabu, 29 September 2021.
- Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra
- Minta Larangan Bukber Dicabut, Yusril Ihza: Pemerintah Jokowi Bisa Disebut Anti-Islam!
- Larangan Buka Puasa Bersama Tuai Respons dari Berbagai Pihak
- Mahfud MD Ngaku 'Nyerah' Ditantang Debat Jumhur Hidayat: Mohon Maaf!
- Yusril Sebut Prabowo Berpotensi Menangkan Pilpres 2024 Jika Didampingi Jokowi Sebagai Cawapres
“Tolong klarifikasi disini agar tidak menjadi informasi simpang siur di tengah masyarakat,” sambungnya.
Pernyataan rekan separtainya itulah yang kemudian diresposn oleh Cipta Panca Laksana.
“Waduh ada lagi. Jangan-jangan ini motivasinya jadi advokat kubu begal partai? Iya nga sih?” katanya.
Dalam berita yang dibagikan oleh Irwan Fecho, Yusril Ihza Mahendra memang pernah dituding terlibat dalam bagi-bagi proyek calon ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Dilansir dari Ibukotakita, tudingan itu dilontarkan oleh Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Menurut Merah, mayoritas lahan yang menjadi proyek pembangunan ibu kota baru telah dimiliki sejumlah orang dari kalangan politisi.
Salah satunya yakni perusahaan tambang, PT. Mandiri Sejahtera Energi (MSE) di mana Yusril tercatat sebagai pemegang saham.
Saat dimintai konfirmasi terkait hal ini, Yusril tak menampik dia menjadi salah satu pemegang saham di PT MSE.
Namun, dia mengaku bahwa sampai hari itu (Selasa, 17 Desember 2021), pihaknya belum pernah menikmati hasil tambang batu bara seluas 160 hektare (ha) itu.
Hal itu dikarenakan adanya sengketa lahan dengan PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) yang mengaku juga memegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Padahal, lanjut Yusril, perusahaan itu sudah kalah sampai peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
