Soal Pernikahan Gaib dan Dana Capres, Dirut Taspen: Tidak Benar dan Fitnah

Soal Pernikahan Gaib dan Dana Capres, Dirut Taspen: Tidak Benar dan Fitnah

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Duke Arie Widagdo selaku kuasa hukum dari Dirut PT Taspen (Persero) ANS Kosasih menyatakan akan menyeret pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke meja hijau lantaran menyebarkan fitnah terkait pernikahan gaib dan dana capres.

Menurut Duke Arie Widagdo, apa yang diucapkan Kamaruddin Simanjuntak terkait kliennya ini telah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU ITE.

“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Duke Arie Widagdo, dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu 28 Agustus 2022.

Ia juga menegaskan bahwa apa yang disebutkan oleh Kamaruddin Simanjuntak tentang Dirut PT Taspen yang mengelola dana capres senilai Rp300 triliun merupakan fitnah.

“Pernyataan ini sepenuhnya tidak benar dan fitnah. Pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding, dimana KS sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami,” kata Duke Arie Widagdo.

Baca Juga

Sebagai informasi, sebuah video yang menampilkan sosok Kamaruddin Simanjuntak viral di media sosial lantaran mengungkapkan sebuah pernyataan kontroversial tentang Dirut Taspen (Persero).

Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bahwa Dirut Taspen (Persero) mengelola dana Capres yang nilainya mencapai Rp300 triliun.

Tidak sampai disitu, Kamaruddin Simanjuntak juga menuding Dirut Taspen melakukan pernikahan yang gaib.

Disisi lain, Mardiyani Pasaribu selaku Corporate Secretary Taspen menguraikan bahwa selama ini Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.

Mardiyani Pasaribu menambahkan dalam pelaksanaannya, Taspen selalu mengikuti ketetapan yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik,” ucap Mardiyani Pasaribu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.