Tanggapan Komnas HAM Soal Wacana Kejaksaan Agung Larang Penggunaan Atribut Keagamaan
Komentar

Tanggapan Komnas HAM Soal Wacana Kejaksaan Agung Larang Penggunaan Atribut Keagamaan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapannya mengenai wacana Kejaksaan Agung tentang larangan penggunaan atribut keagamaan.

Dilansir dari gelora.co, Jumat 20 Mei 2022, Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM menilai bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh berprasangka buruk tentang seseorang yang memakai atribut keagamaan.

Selain itu Choirul Anam juga berujar bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh bertindak seolah-olah dia adalah Tuhan dengan menentukan seseorang menodai agama terkait penggunaan atribut keagamaan.

“Jaksa Agung tidak boleh menggunakan prasangkanya. Dan dia tidak boleh mewakili Tuhan manapun untuk ngomong bahwa ini menodai agama mana. Karena bisa jadi ada orang memang yang berbuat jahat, di tengah proses itu langsung menyesal. Ekspresi pertobatannya bisa jadi dengan simbol keagamaan,” ujar Choirul Anam, dikutip dari gelora.co, Jumat 20 Mei 2022.

Disisi lain, jika pemakaian atribut keagamaan dapat mempengaruhi jalan pikiran seorang hakim, jaksa dan aparat pengadilan lainnya, hal tersebut bisa dilakukan.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Ia juga menekankan bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk berekspresi pada simbol agamanya masing-masing.

“Harus dipastikan problem pokok utamanya bukan pada orangnya yang memiliki kebebasan berekspresi atau pada simbol agamanya,” lanjut Choirul Anam.

Komnas HAM meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan latar belakang tentang pelarangan penggunaan atribut keagamaan.

Apakah pelarangan ini dibuat karena aparat pengadilan tidak bisa fokus atau terpengaruh karena seorang terdakwa memakai atribut keagamaan.

“Problem utamanya adalah sesuai hak asasi manusia, mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak. Jaksa gara-gara terdakwa pakai simbol (agama) gitu terus terpengaruh. ‘Aduh tadi saya salah ngomong ga ya, nanti saya masuk neraka,’ gara-gara itu, jadinya dia (jaksa) enggak bisa profesional,” imbuhnya.

Choirul Anam menegaskan bahwa ia mendukung sikap independensi Kejaksaan Agung yang ingin dalam bertugas tidak dipengaruhi oleh siapapun agar keadilan tercapai.

“Esensinya kita setuju untuk mengatur semua pihak agar proses peradilan independen. Tidak boleh ada pengaruh dari apapun. Aturan jaksa agung itu harus dijelaskan apa pengaruhnya terhadap proses yang sedang mereka hadapi,” tutur Choirul Anam.