Teddy Gusnaidi: Terus Terang, Saya Sudah Mengharamkan Fatwa MUI

Teddy Gusnaidi: Terus Terang, Saya Sudah Mengharamkan Fatwa MUI

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Teddy Gusnaidi, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memberikan tanggapan terkait pernyataan Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI yang menyamakan kerumunan Presiden Jokowi dan Rizieq Shihab. Teddy menyinggung bahwa pengurus MUI tersebut tidak memahami masalah namun telah membuat pernyataan publik.

“Masih mau kita percayakan fatwa ke LSM yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik?” tulis Teddy di twitter-nya, @TeddyGusnaidi pada Jumat, 26 Februari 2021.

Ia membagikan cuitan tersebut bersama tautan sebuah artikel berita berjudul ‘Waketum MUI: Kerumunan Jokowi dan Rizieq Shihab Cukup Dihukum Denda.’

Menurut Teddy, kerumunan yang timbul di Maumere, NTT saat Jokowi berkunjung sangat jauh berbeda dengan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq Shihab.

“Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Rizieq,” lanjutnya.

Baca Juga

Di akhir cuitannya, Teddy juga menambahkan bahwa ia sendiri telah mengharamkan fatwa MUI.

“Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI,” tulisnya.

Adapun pernyataan Anwar Abbas, Waketum MUI yang disorot Teddy disampaikan pada Kamis, 25 Februari 2021.

“Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan,” kata Anwar dilansir dari CNNIndonesia.com.

“Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Abbas menyarankan bahwa hukuman yang tepat bagi Presiden Jokowi dan Rizieq adalah denda.

“Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari,” jelasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.