Terkini.id, Mataram – Pihak Kepolisian membongkar mafia pungli anggaran di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag), Mataram, NTB.
Para pelaku juga mengorupsi dana rehabilitasi masjid yang terdampak gempa NTB.
“Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka, yakni BA, IK, dan SL. SL merupakan Kasubag Kepegawaian di Kemenag Provinsi NTB,” terang Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam seperti dilansir dari detikcom, Jumat 18 Januari 2019.
1. Cara Korupsi
Kapolres menyebutkan, SL menyuruh IK dan IK untuk mengambil hasil korupsi. Di samping mengambil sendiri, juga menyuruh BA.
“IK memberikan uang hasil (korupsi) pidana kepada SL,” jelasnya.
Mereka mengutip dana rehab masjid di 13 wilayah. Yaitu 4 masjid di Gunungsari, 4 masjid di Lingsar dan 5 masjid di Batu Layar. Dari pungli itu, mereka mendapatkan lebih dari Rp 100 juta.
“Sangat prihatin. Perihatin dalam arti yang luas. Kita sangat terpukul rasanya dalam permasalahan ini. Saya ndak enak makan, kami ndak enak makan. Kalau ndak OTT sih mungkin masih disembunyi-sembunyikan. Tapi karena di-OTT ini,” ucap Kakanwil Kemenag Manaram, H Nasruddin mengomentari perilaku bawahannya.
2. Bukan Pertama Kalinya di Kemenag
Korupsi di Kementerian Agama, bukan hal yang baru.
Saat rezim Susilo Bambang Yudhoyono, KPK bahkan menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi, hingga saat ini Suryadhrma menjadi terpidana di LP Sukamiskin.
3. Korupsi Pengadaan Alquran
Kasus lainnya adalah pengadaan Alquran di Kementerian Agama yang dikorupsi pada APBNP 2011 dan APBN 2012.
Kasus bermula saat Kemenag mempunyai dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam. Ada anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar, yang bermain dalam proyek pengadaan Alquran.
Ada pula nama Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya yang menjadi perantara proyek ini.
Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.
Adapun pasangan bapak-anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, meski sempat banding atas vonis hakim, namun toh akhirnya banding mereka ditolak.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.
Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar. Mereka terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Alquran dan laboratorium.
4. Rapat Fiktif
Pada tahun 2017 silam, Kejati Jakarta juga mengusut rapat fiktif. Laporan keuangan menyebut digelar rapat di hotel, tapi faktanya di kantor. Padahal, uang sudah mengucur.
5. Indeks Integritas Terbawah
Pada 2011, Kementerian Agama menduduki peringkat terbawah dalam indeks integritas dari 22 instansi pusat yang diteliti oleh KPK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
