Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo bertemu Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara. Pertemuan ini guna membahas sejumlah masalah hukum terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Selanjutnya Yusril mengungkapkan akan membantu Jokowi dalam mengorganisasi peranan pihak swasta yang ingin membangun area komersial di IKN.
“Permasalahan hukum itu antara lain adalah kepastian hukum mengenai pertanahan di IKN,” kata Yusril, Senin 22 November 2021.
“Pembiayaan sepenuhnya dilakukan oleh swasta sesuai peruntukan lahan mengikuti master plan IKN. Tanpa pengembangan commercial area, IKN bisa menjadi kota hantu” sambungnya.
Lebih lanjut Yusril mengklaim, pihak swasta yang mau membangun area komersial di IKN tidak ingin memberatkan dan membebani pemerintah. Menurutnya, pihak swasta itu ingin menanam modal dan membayar lahan sesuai ketentuan pemerintah.
- Makassar Sokong IKN Lewat Makassar Investment Forum 2024
- Rocky Gerung 'Sentil' Jokowi, Ruhut Sitompul Pasang Badan: Siraja Dungu Kapan Bisa Ngaca!
- Jokowi ke China, Rocky Gerung Sebut Pinjaman Uang Untuk Indonesia!
- Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Soal Gugatan UU IKN, Mahkamah Konstitusi Beri 2 Pilihan: Bagaimana?
- Mahkamah Konstitusi Temukan Pemalsuan Tanda Tangan Soal Gugatan UU IKN, Warganet: Mahasewa Apa Mahasiswa?
Yusril mengklaim bahwa Jokowi menyambut baik masukan dan pendapat yang ia berikan. Bahkan menurutnya, Jokowi menyerahkan detail-detail permasalahan yang terkait aspek hukum untuk didiskusikan lebih lanjut dengan Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Manoarfa.
“Presiden sangat antusias membahas IKN dan berharap pembangunan IKN dan kepindahan Ibu Kota ke Kaltim tersebut berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia bahwa pemerintah berencana memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada Semester I tahun 2024 atau sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden berakhir.
Hal tersebut tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang IKN baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 Ayat 2 Draf RUU IKN.
Draf RUU IKN juga mengatur bahwa kawasan IKN baru di Kalimantan seluas kurang lebih 56.180 hektar. Hal ini termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
