Terkini.id, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Abdul mengatakan deretan kesalahan Terbit itu terjadi akibat ketidakterbukaan dirinya sebagai pejabat publik.
“Akibat ketidak terbukaannya apa yang dilakukan ternyata melanggar beberapa aturan pidana,” kata Abdul.
Menurutnya, Terbit terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
“Sang bupati juga dapat dituntut dengan UU ketenagakerjaan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena memiliki dan memelihara binatang yang dilindungi. Dia dapat terancam penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar Abdul.
KPK menjadi pihak pertama yang mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. KPK saat itu ingin mengejar Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dikutip dari Jpnn. Rabu, 26 Januari 2022.
Selain terjaring OTT oleh KPK, Terbit juga diduga melakukan perbudakan terhadap sejumlah pekerja sawit di rumahnya.
Dugaan tersebut dijelaskan oleh perhimpunan untuk Buruh Migran Berdaulat yakni migrant care yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia yang mirip dengan penjara di dalam rumah bupati langkat.
“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Migrant Care, Anis Hidayah.
Selain dari kasus itu, diketahui pula Bupati Langkat Terbit juga ketahuan memelihara satwa liar dilindungi, seperti orang utan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
