Terkini.id, Jakarta – Beberapa hari lalu, kasus kerangkeng manusia telah menuai sorotan di berbagai kalangan, lantaran disebutkan sebagai tempat memenjarakan para pekerja sawit.
Hingga pada akhirnya, Bupati Langkat ditetapkan tersangka oleh Pihak Kepolisian.
Seperti yang diketahui, kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang menyebut ada aktivitas pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Menyusul hal tersebut, rupanya ada yang lebih mengejutkan. Di Rumah Bupati Langkat ditemukan penjara yang diduga digunakan untuk melakukan perbudakan.
Dugaan tersebut dijelaskan oleh perhimpunan untuk Buruh Migran Berdaulat yakni migrant care yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia ang mirip dengan penjara di dalam rumah bupati langkat.
- Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Tidak Berani Memberi Kesaksian Negatif, LPSK: Bupati Langkat Punya Kemampuan Kontrol Sosial
- Bak Telan Pil Pahit! Usai Ditangkap KPK Hingga Dinonaktifkan dari Jabatannya, Kini Bupati Langkat Sumut Dijerat Pasal Berlapis!
- Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia Tidak Dipenjarakan, Edwin Partogi: Padahal Perbuatan Mereka Telah membuat Luka, Trauma dan Kematian
- LPSK: Tersangka Pukul Jari Kaki Korban Kerangkeng Manusia Hingga Putus, Warganet: Bupati Langkat Adalah Bupati Laknat!
- Baru! Komnas HAM Rilis Temuan Fakta Perbudakan Kejam di Langkat, Warganet: Hukum dan Usut Habis Semua yang Terlibat!
“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Migrant Care, Anis Hidayah.
Terdapat dua sel yang digunakan untuk mengurung 40 orang pekerja setelah mereka bekerja. Namun pihak Migrant Care menyebut kemungkinan jumlah pekerjanya lebih banyak.
Setelah Bupati Langkat di nonaktif dari jabatan, Terbit Rencana Perangin Angin menolak sebutan kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Dilansir dari iNews. Senin, 7 Februari 2022.
Dalam keterangannya, Terbit menekankan, ruangan yang mirip penjara tersebut adalah tempat pembinaan untuk organisasi Pemuda Pancasila (PP).
“Itu bukan kerangkeng manusia. Itu tempat pembinaan,” kata Terbit Rencana, usai diperiksa Komnas HAM di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Terkait itu pula, Terbit berkali-kali menolak sebutan kerangkeng manusia saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Ia mengklaim bahwa tempat pembinaan tersebut sudah ada sejak lama dan bukan rahasia umum.
Bahkan, kata dia, sudah banyak aparat penegak hukum yang mengetahui tempat pembinaan di rumahnya tersebut. Ruangan laiknya penjara tersebut menurutnya difungsikan untuk membina para Pemuda Pancasila yang kecanduan narkoba.
“Kalau izin, itu bukan rehaban, itu pembinaan. Awalnya itu pembinaan untuk organisasi. Organisasi saya sendiri, sebagai tokoh Pemuda Pancasila, supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
