Terjerat Kasus Narkoba, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Narkoba, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi

Serafina Indah Chrisanti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Anak dari pendangdut Rita Sugiarto, yakni Raffi Zima terjerat kasus narkoba hingga berhasil diamankan polisi.

Raffi dikabarkan ditangkap polisi di Villa Sri Mangati, Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 16.00.

Dilansir dari Detik, bukan hanya Raffi saja yang ditangkap namun ada dua orang lagi bersamanya masing-masing berinisial RW dan AK.

“Ada dua orang lagi yang ditangkap, ketiganya sudah tes urine dan semuanya positif amfetamin,”ujar Kombes Yusri selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Raffi ditangkap atas laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba dan akhrinya polisi mendalami laporan tersebut lalu bertindak.

Baca Juga

Di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,9gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan alat hisap berupa bong dan pipet, korek api, dan telepon genggam.

Menurut pengakuannya sendiri, Raffi mengatakan sudah menggunakan barang haram tersebut kurang lebih selama tiga tahun.

Raffi merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Awalnya menggunakan barang tersebut hanya karena ingin coba-coba. Saya merasa menyesal dan insyaallah tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Raffi.

Akibat dari perbuatannya tersebut, Raffi terjerat Pasal 27 Ayat 1 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara.

Sementara itu kedua rekan Raffi berinisial RW dan AK dijerat Pasal 114 jo 122 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.