Terkini.id — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Ashari F Radjamilo menjadi terperiksa pada sidang hak angket, di DPRD Sulsel, Kamis 11 Juli 2019.
Ashari dimintai keterangan terkait persoalan SK mutasi dan pelantikan 193 pejabat Pemprov yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai cacat hukum.
Hanya saja, seluruh pertanyaan Panitia Hak Angket terkait hal tersebut, hanya dijawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu tentang mutasi 193 pejabat, karena saya tidak dilibatkan,” kata Ashari dalam persidangan.
Selain itu, Panitia Hak Angket juga mempertanyakan mengenai pencopotan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah. Sebab pada waktu itu Ashari masih menjabat Plt Sekda.
- Sekda Sulsel Ajak Perbankan dan Serikat Pekerja Bangun Ekonomi Inklusif
- Forum Diskusi Bahas Pemekaran Luwu Raya, Sekda Sulsel Beri Penegasan Aturan Syarat
- Sekprov Sulsel Dorong Perda Kabupaten/Kota Sehat
- Sulsel Pacu Konektivitas Kepulauan, Seaplane Pertama Akan Beroperasi di CPI Makassar
- Gubernur dan Sekda Sulsel Ikuti Virtual Entry Meeting Pemeriksaan LKPD oleh BPK RI
“Saya tidak tahu SK itu, karena SK pencopotan itu tidak melalui saya,” ungkap Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
