Soal Utang Pemprov Sulsel Rp1,2 Triliun, Ni’matullah: Kalau Disebut Hoaks Berarti Meragukan Audit BPK
Komentar

Soal Utang Pemprov Sulsel Rp1,2 Triliun, Ni’matullah: Kalau Disebut Hoaks Berarti Meragukan Audit BPK

Komentar

Terkini.id, Sulsel – Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe geram disebut telah menyebarkan hoaks soal utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sebesar Rp1,2 triliun.

Ulla sapaan akrab Ni’matullah Erbe menjelaskan, utang tersebut berdasarkan hasil expose hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dicantumkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kalau disebut utang Pemprov Rp1,2 triliun hoaks, berarti meragukan sumber dari BPK, karena itu tercantum dalam LHP,” ujar Ulla di ruang kerjanya, Senin 7 Agustus 2023.

Dia menambahkan, uang Rp1,2 triliun dianggarkan untuk program-program tahun 2022, hanya saja program tersebut tidak bisa jalan karena digunakan untuk bayar utang di tahun sebelumnya. 

“Inilah menurut kami di Banggar (Badan Anggaran) yang menjadi masalah dan bagaimana kami mencari jalan keluarnya,” ungkap Ketua Demokrat Sulsel ini.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Ulla menegaskan, soal utang Pemprov Rp1,2 t yang diungkapkannya di media, tidak ada maksud untuk menjelekkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023.

Hanya untuk memberikan informasi kepada para bakal calon Penjabat Gubernur Sulsel, bahwa Pemprov Sulsel memiliki utang yang harus diselesaikan ketika menjabat sebagai Pj.

“Utang itu bukan mencari siapa salah siapa yang benar, tetapi kami ingin sampaikan ke Pj Gubernur bahwa Sulsel memiliki persoalan ini, jadi Pj harus siap,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel selama di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman memiliki utang yang tergolong banyak, yakni Rp1,2 triliun. 

Ternyata, pernyataan ini tidaklah benar atau hoaks. Begini faktanya. Informasi yang dihimpun ternyata, akumulasi dari utang tersebut bukan nominal yang dipinjam secara tunai untuk kemudian digunakan dan selanjutnya menjadi utang. 

Tapi nilai tersebut adalah nilai yang muncul dari Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten kota yang tidak dapat dikategorikan utang menurut ketentuan dan lagipula bukan pada tahun kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman itu ada. 

Tapi tahun tahun sebelumnya. Namun, saat Andi Sudirman menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2022-2023 ini, komitmennya untuk membayar utang DBH ditegaskan dan saat ini sudah berkurang.

“Soal utang, tidak pernah pak gub membuat kebijakan meminjam uang selama menjabat gubernur karena itu mesti persetujuan DPRD. Justru Ni’matullah yang termasuk menyetujui utang PEN sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat Gubernur. Jadi itu warisan” ujar Kepala Bidang Perencanaan Anggaran pada BKAD Sulsel, Bobi melalui rilis dari Humas Pemprov Sulsel, Minggu   6 Agustus 2023.

“Justru pak Gub berhasil menurunkan utang warisan dari Rp2 triliun dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Soal DBH kabupaten kota yang merupakan kewajiban Pemprov Sulsel tersebut, justru di masa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman itu mulai terbayar ke kabupaten/kota meningkat. Jika tidak ada penegasan Andi Sudirman Sulaiman untuk membayarkan DBH kabupaten kota, maka utang yang terakumulasi tersebut diyakini akan bertambah besar dibanding saat ini.

“Jadi hutang saat ini Rp100 M, namun itu belum bisa dibayarkan karena perlu diaudit dan kebanyakan karena proyek yang butuh audit khusus fisik dan hati hati sebelum dibayar,” tuturnya.

Lantas, soal utang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu belum bisa dibayarkan karena belum melalui audit lanjutan setelah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh APIP terkait reelnya karena luncuran. 

Selanjutnya dana PEN yang disebutkan oleh DPRD Sulsel, itu sudah ada sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat sebagai Gubernur Sulsel. Kendati demikian, meski tergolong jangka panjang itu akan menjadi kewajiban Pemprov Sulsel untuk menyelesaikannya.

Prinsipnya, utang tercatat tersebut bukan pinjaman atas inisiatif Andi Sudirman Sulaiman, tapi itu adalah utang yang bersifat warisan yang progresif harus dituntaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. 

Di tempat terpisah, salah seorang pejabat BKAD yang tidak diingin disebutkan namanya, bahwa yang perlu dipertanyakan anggaran pokok pikiran Ni’matullah membutuhkan anggaran semakin meningkat dari tahun ke tahun membebani APBD serta tidak pekah meski terjadi resesi global dan upaya efesiensi.

“Mungkin dia belum bisa bedakan mana utang PEN yang dia pelaku yang menyetujui dan mana DBH yang bukan merupakan kategori utang juga dia menyetujui meski tidak cukup dianggarkan. Dan jelas itu adalah warisan yang justru sudah berkurang dimasa Andi Sudirman Sulaiman. Utang itu atas persetujuan Ni’matullah juga sebagai Pimpinan DPRD sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat. Yang perlu sekarang ditelisik justru anggaran pokir pak Ni’matullah ini kategori meningkat membebani APBD saat kondisi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Harusnya dia sadar dan peka,” timpalnya.