Terkesan Terlalu Dipaksakan, Kuasa Hukum Fatia: Kasus ini Tidak Layak Dilanjutkan!

Terkesan Terlalu Dipaksakan, Kuasa Hukum Fatia: Kasus ini Tidak Layak Dilanjutkan!

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar menilai proses hukum atas kasusnya terlalu dipaksakan penyidik.

Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah melalui kanal YouTube milik Haris.

Selanjutnya dijelaskan oleh Andi Muhammad Rezaldi selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, bhawa kasus kliennya di kantor Kejati DKI Jakarta dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi.

“Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia,” ucapnya, Kamis 27 Januari 2022, dilansir dari CNN Indonesia.

Kemudian ia juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Fatia dan Haris merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi.

“Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan,” ungkapnya dia.

Kemudian Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyampaikan pendapat pendapat di ruang digital merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.

“Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua,” ujarnya.

Diketahui bahwa dalam laporan bernomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021, Luhut Pandjaitan mengadukan kedua aktivis HAM itu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, berita bohong, hingga UU ITE terkait rilis soal keterlibatan di perusahaan tambang di Papua.

Penyidik telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Fatia dan Haris sempat dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selama enam jam, Selasa 18 Januari 2022.

Haris menegaskan bahwa dirinya dan Fatia masih berstatus saksi pada kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengklaim pihaknya sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak sebelum meningkatkan status perkara ke penyidikan. Namun, akunya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.