Luhut Gagal Dipolisikan, Nelson Sebut Ada Kesenjangan Hukum Antara Pejabat dan Rakyat Biasa!
Komentar

Luhut Gagal Dipolisikan, Nelson Sebut Ada Kesenjangan Hukum Antara Pejabat dan Rakyat Biasa!

Komentar

Terkini,id, Jakarta – Laporan dugaan gratifikasi yang melibatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ditolak Polda Metro Jaya usai dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Penolakan laporan ini memunculkan anggapan dari Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakrta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa ada kesenjangan hukum antara pejabat dan rakyat biasa.

Nelson mengatakan jika selama prose pelaporan selalu terjadi hambatan yang berujung pada penolakan laporan masyarakat sipil terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama Luhut.

“Hal ini juga sekaligus membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua, Haris, Fatia, ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan”, kata Nelson, dikutip dari laman CNN Indonesia, Kamis 24 Maret 2022.

Menurut Nelson, jika seseorang melaporkan suatu perkara maka itu merupakan salah satu bagian dari kekuasaan dan harus diproses cepat secara hukum agar bisa berjalan sesuai dengan apa yang dilaporkan.

Baca Juga

“Apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti Luhut Binsar Pandjaitan, laporannya cepat diproses”, ujar Nelson.

Nelson juga mengatakan jika penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya ini akan dibawa ke Ombudsman.

“Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman”, tambahnya.

Kronologi penolakan laporan itu yakni setelah pihak pelapor berdebat dengan pihak kepolisian Polda Metro Jaya hingga pada akhirnya lapora itu ditolak.

Alasan dari penolakan laporan ini yakni, menurut pihak Polda Metro Jaya bahwa kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.

“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami alasannya yang dibuat-buat untuk menolak laporan”, kata Nelson.

Sebelumnya, isu keterlibatan Luhut dalam bisnis di Papua berujung pelaporan yang menjadikan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh pihak Luhut.

Pelaporan itu dilakukan karena Haris dan Fatia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.