Terkini.id, Jakarta – Terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim, Polri Irjen Napoleon Bonaparte Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional terancam hukum pidana penjara kurang lebih 5,5 tahun.
Napoleon ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa 28 September 2021 kemarin.
Dikutip dari CNN Indonesia bahwa Napoleon Bonaparte turut dijerat bersama dengan para tahanan lainnya yang berada di Rutan Bareskrim. Lima orang tersangka diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa ia menduga Muhammad Kace dianiaya oleh para tahanan sebanyak dua kali dalam waktu dan tempat yang berbeda.
“Pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26, sementara yang kejadian (Pasal) 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara, Pasal 351 ayat (1), Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman dan proses lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.