Terkini.id,Jeneponto – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menggiring ke penjara terduga pelaku tindak pidana korupsi RSUD Kabupaten Jeneponto.
Hari ini, Kamis, 21 November 2019, Kejaksaan Negeri Jeneponto menggiring satu orang terduga pelaku kasus korupsi di Kabupaten Jeneponto yakni bernama Saleng.
Penahanan dilakukan setelah mejalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Jeneponto sekitar pukul 09.00 wita dan keluar dari kantor Kejaksaan pukul 11.05 wita.
SalengĀ keluar di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto menggunakan baju kaos warna abu-abu tua dan dipadukan dengan celana panjang levis warna abu-abu.
Terduga pelaku korupsi digiring Rutan Klas IIB Jeneponto, di Kelurahan Monro-Monro Kecamatan Binamu dengan menggunakan mobil Inova.
- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Mengkritik Kebijakan Anies Baswedan Mengenai Perubahan Nama RSUD Menjadi Rumah Sehat
- Ubah RSUD Jadi Rumah Sehat, Anies Baswedan Dikritik Warganet: Kalo Ganti Nama Pak Ogah Aja Bisa!
- RSUD Diubah Menjadi Rumah Sehat Oleh Anies, Menkes: Tetap Rumah Sakit Secara Legal
- Soal Rumah Sehat Untuk Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Kasihan Jakarta Punya Gubernur Seperti Anies
- Soal Perubahan RSUD Jadi Rumah Sehat Untuk Jakarta, Guntur Romli: Gubernur Terbodoh Versi Google
Pelaku dikawal ketat oleh Kasi Pidsus Kejari dan tiga orang jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangannnya sehingga Saleng, warga Gowa digiring ke rutan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
