Divonis 4 Tahun Penjara, Tersangka Suap Irjen Napoleon Joget TikTok

Divonis 4 Tahun Penjara, Tersangka Suap Irjen Napoleon Joget TikTok

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan tersangka kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte joget TikTok usai divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan, viral di media sosial.

Video tersebut dibagikan pengguna Instagram Manaberita pada Kamis 11 Maret 2021.

“Irjen Napoleon Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra,” tulis Manaberita.

Dalam video itu, tampak Irjen Napoleon joget TikTok di depan kamera usai vonisnya dibacakan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah joget, Irjen Napoleon pun bersalaman dengan tim pengacaranya.

Baca Juga

Mengutip Kompas.com, Irjen Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.00 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Napoleon.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.

Terkait vonis tersebut, Napoleon tidak terima dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan upaya banding.

“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” ucap Irjen Napoleon.

Sementara itu, Pengacara Irjen Napoleon Santrawan T Paparang menilai jogey TikTok itu adalah ekspresi kliennya.

“Goyang TikTok adalah ekspresi saja dari beliau dalam bentuk sopan dan beradab,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.