Terkini.id, Jakarta – Dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, kini menuai babak baru dimana Bharada E mengakui dirinya memang terlibat dalam insiden berdarah tersebut di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Selain dari itu, Bharada juga membeberkan alasan kenapa dirinya bisa menewaskan perwira kepolisian yang sesama ajudan dari Kadiv Propam non-aktif tersebut.
Hal tersebut diungkapkannya dalam pemeriksaan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diunggah melalui Kanal Youtobe TV Swasta.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Di sisi lain, Komnas HAM akan menganalisa pengakuan ajudan lain untuk mengusut lebih dalam kasus tersebut.
- Pengacara Ferdy Sambo Pilih Fokus di Tengah Viralnya Video Bocoran Vonis Kliennya
- Pengacara Bharada E Heran Ada Terdakwa Ngaku Tidak Lihat Sambo Tembak Yosua
- Ngaku Menyesal Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Siap Jalani Hukuman
- Kembali Jadi Sorotan, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Sederet Dosa Istri Sambo Hingga Dugaan Tindak Korupsi!
- Kamaruddin Tak Lagi Tampil di Publik, Gus Umar: Mungkin Dia Sudah Lelah!
“Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa,” kata Beka. Dikutip dari Wartaekonomi. Sabtu, 30 Juli 2022.
Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya memberikan izin otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat yang diminta keluarganya. Akan tetapi, Mabes Polri memasang syarat standar internasional untuk otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.
Mabes Polri menyatakan, itu perlu dilakukan agar otopsi ulang dilakukan demi keadilan. Karena itu, otopsi ulang itu harus dilakukan para ahli dan yang berwenang. Yakni kedokteran forensik dan pihak eksternal.
“Agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 20 Juli 2022.
Selain harus memenuhi standar internasional, otopsi juga perlu dilakukan audit. “Untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelas Dedi.
Dedi beralasan, hal ini perlu dilakukan karena sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu dilakukan secara transparan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
