Sanksi Kampus yang Dipertanyakan
Unhas sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada FS berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan penonaktifan mengajar selama tiga semester.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Farida Patittingi, menyebutkan bahwa keputusan ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus.
Namun, banyak pihak menilai langkah tersebut belum cukup tegas.
Desakan untuk Penindakan Hukum
- Stok BBM Aman, Pertamina Ajak Stakeholder Bersama Atasi Antrean di SPBU
- Makassar Gandeng Gowa dan Maros Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
- Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia UNM Buka PMB 2026, Tawarkan Prospek Kerja Luas
- Kadisdikbud Resmi Buka Perkemahan Satu Hari Pramuka Prasiaga TK Pembina Jeneponto
- RCC Makassar Gelar Halal Bihalal dengan Gowes Santai Keliling Kota
Kasus ini telah memicu kemarahan publik, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis. Mereka menuntut agar kasus FS tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga dibawa ke ranah pidana.
Banyak pihak mendesak Unhas untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Jika kampus serius, mereka harus memastikan pelaku tidak lagi memiliki akses untuk melanjutkan aksinya. Sanksi administratif saja tidak cukup,” ujar seorang mahasiswa yang tergabung dalam aksi solidaritas untuk korban.
Langkah Selanjutnya
Berdasarkan informasi yang diterima, hingga kini, dua korban lainnya masih dalam tahap penanganan, dan para korban yang telah memberikan kesaksian mendapatkan pendampingan psikologis.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
