Terkini, Makassar – Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, memastikan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan ini sudah jelas dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Semua pekerja berhak menerima THR, termasuk yang baru bekerja selama satu bulan, dengan perhitungan proporsional,” ujar Nielma di Balai Kota Makassar, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut regulasi, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan skema perhitungan: masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan upah satu bulan.
Untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan ini, Disnaker Kota Makassar membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
- Bupati Sidrap Paparkan Terobosan Stabilkan Harga Telur di Hadapan Menteri Pertanian
- Sinergi Dinas Kesehatan dan P2KB, Latih Kader, Perkuat Langkah Percepat Penurunan Stunting di Jeneponto
- RS Mata JEC ORBITA Makassar Perkenalkan PRESBYOND untuk Atasi Gangguan Penglihatan Usia 40 Tahun ke Atas
- Wujudkan Target Percepatan Penurunan Stunting, Ribuan Kader Posyandu dan TPK Jeneponto Ikuti Pelatihan Khusus
- PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture
Posko tersebut mulai beroperasi pada Kamis, 20 Maret 2025, di Kantor Disnaker, Jalan A.P. Pettarani.
“Posko ini menjadi wadah bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi, sekaligus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR,” kata Nielma.
Dengan adanya posko ini, Disnaker berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau menghindari kewajiban membayar THR bagi pekerjanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
