“Sangat wajar bagi pekerja dan buruh berharap tabungan atau Jaminan Hari Tua yang sudah mereka bayarkan semasa bekerja selama belasan atau puluhan tahun dapat diakses dan dicairkan sewaktu-waktu, baik ketika kena PHK maupun ketika dihadapkan pada kebutuhan mendesak, Sebab bagaimanapun juga itu adalah uang mereka,”pungkasnya lagi.
Permenaker No.2 Tahun 2002 yang mengubah masa waktu pengambilan JHT menjadi 56 tahun, membuat buruh dan pekerja jadi bertanya-tanya “mengapa hak kami untuk mengambil uang kami sendiri dihalang-halangi?”
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam membuat Permenaker ini sebagai peraturan turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini tidak memahami situasi yang ada di lapangan dan tidak peka dengan kondisi masyarakat Indonesia,”terangnya.
Pada Amandemen UUD 1945 yang ke-4 tentang perubahan Pasal 34 ayat (2), yang berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Maka dengan klausula pasal tersebut bahwa UU SJSN harus mengadopsi dan mengimplementasikan kepentingan para rakyat terkhusus bagi para pekerja berstatus tidak akif dan yang pensiun,
sesuai dengan semangat UU SJSN yang diselenggarakan atas tiga asas dasar yakni, kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Buat Aturan Baru, Menteri Ketenagakerjaan Perbolehkan Pegawai Cairkan JHT Meskipun Perusahaan Menunggak
- Aturan Baru Pencairan JHT dan Pentingnya Komunikasi Publik
- Raih Penghargaan ISSA, BPJS Ketenagakerjaan Diakui di Tingkat Internasional Berkat Strategi Pengelolaan Dana JHT
- Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
- Jokowi Minta Persyaratan Pembayaran JHT Disederhanakan dan Dipermudah!
Sebaiknya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu harus di cabut atau dibatalkan.
Pencabutan itu tidak akan merugikan pemerintah Penolakan keras FPD atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 merupakan sebuah konsistensi
bahwa Partai Demokrat berkoalisi dengan rakyat dan selalu memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat.
Hal ini juga sejalan dengan perjuangan Partai Demokrat dalan memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja pada saat UU Cipta Kerja (Ciptaker) dimana sebagai bentuk konsistensi pembelaan terhadap buruh Fraksi Partai Demokrat Menolak,
bahkan Walk Out pada saat pengesahan UU Ciptaker di Paripurna DPR.
“Maka dari itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, menginstruksi kepada Fraksi Partai
Demokrat untuk memperjuangkan Pencabutan permenaker Nomor 2 tahun 2022 karena dipandang tidak logis dan tidak adil. Karena harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat,”tutup dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
