Terkini.id, Jakarta – Langkah Jokowi Mania yang berencana melaporkaan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun ke polisi mendapat respons dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengatakan untuk membiarkan saja dan tak perlu untuk dilaporkan balik.
“Rasah, Teken wae (tidak usah, biarkan saja),” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 14 Januari 2022.
Karena tuduhan dosen UNJ terhadap dirinya dan adiknya Kaesang Pangarep tidak terbukti, dia meminta Jokowi Mania untuk tidak melaporkan kembali Ubedillah Badrun ke polisi.
Alhasil, suami Selvi Ananda itu meminta agar Jokowi Mania berkonsentrasi pada pekerjaannya ketimbang menanggapi laporan dosen UNJ terhadap dirinya.
- Viral! Pemuda Menyeret Pedang di Jalanan, Gibran: Berani Lewat Solo, Saya Habisi
- Posting Foto Stadion Manahan Solo, Gibran: Ada yang Batal Tapi Bukan Puasa
- Tidak Hanya Anies, Gibran Unggah Foto Mukbang Bersama Prabowo dan Ganjar
- Soal Pertemuannya Dengan Anies, Gibran: Saya Pingin Banyak Belajar, Masih Pemula di Dunia Politik
- Merah Putih Gagal Berkibar, Isak Tangis Warnai Upacara HUT RI di Solo
“Lha laporan orak enek buktine (lha laporan tidak ada buktinya). Tida usah, fokus nyambut gawe (tudak usah fokus bekerja),” ungkap Gibran. Dilansir dari Kompascom. Sabtu, 15 Januari 2022.
Gibran mengaku tidak merasa namanya dicemarkan dengan laporan yang dilakukan dosen UNJ tersebut.
“Saya tidak merasa tercemar kok. Nak aku nyolong ya tercemar. aku ra nyolong,” kata dia.
Sejauh ini, terkait laporan dosen UNJ terhadap dirinya, ia belum melakukan langkah hukum.
Seperti diketahui, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis ’98, Ubedillah Badrun.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” terang Ubedilah.
Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
