Terkini.id, Jakarta – Sudah tiga bulan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Cisaat, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, belum juga terungkap.
Polisi hingga saat ini belum menemukan titik terang siapa pelaku pembunuhan keji terhadap kedua korban pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Subang masih berkutat memeriksa saksi kunci peristiwa itu. Polisi telah belasan kali memeriksa Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti dan ayah dari almarhumah Amelia.
Selain Yosef, penyidik juga telah belasan kali meminta keterangan dari Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef. Bahkan Yosef dan Mimin telah menjalani tes kebohongan di Mabes Polri.
Tak hanya Yosef dan Mimin, polisi juga telah berkali-kali memeriksa Yoris Raja Amarullah, putra pertama pasangan Yosef Hidayah dan almarhumah Tuti. Begitu juga terhadap Muhammad Ramdhanu alias Danu.
Terhadap Danu, polisi telah delapan kali meminta keterangan keponakan Tuti atau sepupu dari Amelia ini. Pasalnya, Danu merupakan orang kerap diminta bantuan oleh almarhumah Tuti dan Amelia.
Yang terbaru terkuak fakta, Danu masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan pada Kamis 19 Agustus 2021. Saat itu Danu diminta Yorif untuk mengawasi TKP dan melaporkan jika ada orang asing yang masuk.
Saat mengawasi dari sebuah SMA tak jauh dari TKP, Danu melihat seorang pria masuk ke TKP. Danu pun memfoto pria yang masuk TKP dan melaporkannya ke Yoris. Kepada Danu, pria tak dikenal itu mengaku sebagai tenaga bantuan polisi (banpol).
Danu yang lugu percaya saja. Bahkan Danu yang mengira pria itu polisi, menuruti semua perintahnya. Danu lantas menemani banpol masuk ke rumah korban. Oknum banpol membawa kunci dan membuka pintu rumah almarhumah.
Di dalam TKP, oknum banpol menyuruh Danu membersihkan bak mandi. Lagi-lagi Danu menuruti perintah banpol yang dia pikira seorang polisi tersebut. Saat menguras bak mandi, Danu mendapati air keruh dan berbau anyir darah.
Selain itu, Danu juga menemukan cutter dan gunting. Dua benda tajam itu dipegang dan diberikan kepada banpol. Namun banpol memerintahkan Danu kembali meletakan cutter dan gunting tersebut ke tempat semula.
Atas dasar fakta inilah, akhirnya penyidik Polres Subang memeriksa Danu selama enam hari berturut-turut. Dia dicecar pertanyaan seputar masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi.
Saat pemeriksaan pada Selasa 9 November 2021, Danu dan Yoris kembali menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, Danu dan Yoris dicecar pertanyaan terkait aktivitas pada 16, 17, dan 18 Agustus.
Sementara itu, fakta Danu masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi sempat menjadi perhatian masyarakat, terutama di media sosial. Pasalnya, memasuki tempat kejadian perkara (TKP) tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran.
Seperti disampaikan kriminolog Universitas Parahyangan (Unpas) Agustinus Pohan yang sangat menyayangkan tindakan Muhammad Ramdhanu alias Danu yang membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah di TKP. Seharusnya, D kejadian perkara (TKP) tindak pidana tidak boleh dirusak, dibersihkan, dan atau diubah.
“Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman. Kenapa diperlukan? Kenapa perintah itu datang? dan katanya itu dari banpol,” kata Agustinus Pohan dikutip dari inews.
Agustinus Pohan menyatakan, seharusnya banpol paham bahwa TKP tindak pidana, tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian. TKP juga tidak boleh dilakukan perubahan. Kalau sampai ada perubahan, akibatnya sulit dilakukan pengungkapan,” ujar Agustinus Pohan.
TKP tindak pidana atau peristiwa apapun, tutur kriminolog dari Fakultas Hukum (FH) Unpar Bandung ini, merupakan sumber informasi primer bagi penyidik kepolisian melakukan pengungkapan sebuah kasus.
“TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi. Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah (dijadikan tersangka),” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Achmad Taufan, kuasa hukum Danu menyatakan, penyataan yang meminta Danu segera dijadikan tersangka terlalu berlebihan karena yang bisa menentukan seseorang pantas dijadikan tersangka atau tidak itu hanya penyidik kepolisian.
“Sedangkan pada tanggal 19 itu, kejadian Danu masuk ke dalam TKP itu, murni dipanggil dan diminta oleh banpol. Yang buka pintunya Banpol. Yang punya kuncinya banpol,” kata Achmad Taufan.
“Lantas apakah ini (banpol) perlu diperiksa? Menurut kami seyogyanya diperiksa. Karena, banpol ini kan bantuan polisi yang pasti SK-nya atau surat tugasnya ada dari kepolisian,” ujar Achmad Taufan.
“Saya harap stigma-stigma oleh pihak-pihak, jangan menyudutkan, langsung meminta untuk klien kami jadi tersangka, itu gak baik,” ujarnya
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.