Tim Pengabdian Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pemaksaan Perkawinan

Tim Pengabdian Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pemaksaan Perkawinan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Makassar – Berdasarkan data dari Sekretaris Wilayah Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan Marselina May, menunjukkan pada tahun 2020, pernikahan oleh orang yang berusia anak di Sulawesi Selatan mencapai angka 11,25 persen. Angka di atas angka nasional, yaitu 10,35 persen.

Sedangkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA-Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat bahwa pada 2021 ada 3.713 peristiwa perkawinan anak di Sulsel. Dengan rincian, 3.183 perempuan dan 530 laki-laki.

Seiring dengan hal di atas, pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka perkawinan anak merupakan bagian dari kualifikasi tindak pidana.

Hal itulah yang mendorong tim pengabdian Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-Unhas) untuk melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pemaksaan Perkawinan di Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep” yang dilaksanakan pada Senin, 6 Maret 2023 di Kantor Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pengabdian Kepada Masyarakat Program Kemitraan-Universitas Hasanuddin (PKM PK-Unhas) tahun 2023.

Tim tersebut terdiri dari Dosen FH-Unhas dengan ketua tim yakni Dr. Nur Azisa, S.H., M.H., dan anggota Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H., M. Aris Munandar, S.H., M.H., dan Ismail Iskandar, S.H., M.H. Serta dua orang mahasiswa yakni Fhildzha Zafirin dan Nurul Hikmah.

Acara dibuka secara resmi oleh Lurah Bontomatene, Bapak Hamka, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya ia mengapresiasi setinggi-tingginya kegiatan penyuluhan itu karena dapat menambah wawasan masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami sangat berterima kasih atas program penyuluhan hukum yang dilakukan oleh tim pengabdian Unhas. Hal ini merupakan kegiatan yang bernilai positif, karena dapat memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya mencegah tindak pidana kekerasan seksual,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa semoga program semacam itu dapat kembali dilakukan agar masyarakat dapat sadar mengenai pentingnya ketaatan hukum.

Dr. Nur Azisa selaku ketua tim pengabdian dalam laporannya ia menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian Dies Natalis Unhas yang ke 67. Serta dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam perlindungan Anak.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.