Pecahkan Rekor Rugikan Negara, Surya Darmadi Jadi Buronan

Pecahkan Rekor Rugikan Negara, Surya Darmadi Jadi Buronan

R
Dian Rahmah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta-  Surya Darmadi adalah pemilik PT Duta Palma Group titik melalui PT Duta Palma group ini Surya Darmadi menyerobot lahan perkebunan di Riau.

Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada tahun 2018 total nilai kekayaan Surya darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dolar AS

Sosok Bos perkebunan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi kini menjadi orang yang diburu oleh aparat penegak hukum di tanah air. Keberadaannya tak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di Riau.

Kejaksaan Agung mengumumkan Surya dan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu. Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi sebesar Rp 78 triliun. Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah. 

Angka fantastis itu terungkap setelah Kejaksaan Agung atau dalam kurung ke jagung menetapkan Surya Dharma di selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada senin 1 Agustus 2022 kemarin. Keduanya diduga terlibat korupsi terkait lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi Rp 78 triliun.

“Terdapat para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka rtl sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Pekanbaru,” kata Burhanuddin melalui keterangan video dikutip dari detiknews dikutip pada Rabu 3 Agustus 2022.

“Tersangka SD masih dalam status DPO,” imbuh Burhanuddin.

Status DPO Surya Darmadi dikaitkan dengan kasus yang ditangani oleh KPK. KPK telah menetapkan Surya sebagai tersangka sejak 2019.

Di KPK, Surya Darmadi terjerak dugaan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014. Dalam kasus ini, kapasitas Surya sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.