Soroti Buronan Rp15,9 Triliun, Mustofa Nahra: Cirinya Sipit

Soroti Buronan Rp15,9 Triliun, Mustofa Nahra: Cirinya Sipit

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menanggapi soal buronan bernama Suwito Ayub yang merugikan belasan ribu nasabah hingga mencapai Rp15,9 triliun.

Mustofa Nahra menyoroti bahwa buron yang kabur ke luar negeri tersebut memiliki mata sipit.

“Cirinya: sipit,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Bersama pernyataannya, ia membagikan cuitan berisi tautan berita berjudul “Buronan Rp15,9 Triliun Suwito Ayub Ternyata Kabur ke Luar Negeri Sejak Tahun Lalu Pakai Paspor Palsu”.

Dilansir dari Kompas, Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri ternyata sudah kabur ke luar negeri sejak tahun lalu.

Baca Juga

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Brigjen Whisnu mengatakan buronan yang merugikan belasan ribu nasabah hingga mencapai Rp15,9 triliun itu melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.

“Infonya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu,” katanya pada Jumat, 4 Maret 2022.

Whisnu juga mengatakan bahwa saat ini, pihaknya tengah menelusuri keberadaan Suwito Ayub yang terdeteksi melintas ke Singapura pada akhir 2021.

Menurutnya, saat bepergian ke Singapura, Suwito Ayub menggunakan identitas yang berbeda dengan data yang ada di Bareskrim Polri.

Whisnu sebelumnya menjelaskan pihak penyidik Bareskrim Polri baru mengetahui Suwito Ayub kabur pada Kamis, 24 Februari 2022 saat akan melakukan pemeriksaan.

Ketika itu, penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Namun, Suwito Ayub tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Ia bahkan sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.

“Jumat-nya (25/2) kami cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri,” ungkap Whisnu.

Oleh sebab itulah, penyidik kemudian menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub.

Selain Suwito Ayub, dua petinggi KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta HS dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Mereka juga dituntut dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.