Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Buronan Penganiayaan di Nusa Harapan Permai

Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Buronan Penganiayaan di Nusa Harapan Permai

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil mengamankan buronan atas nama Terdakwa Sjarifuddin Alias Ayah Bin Muh Tinggi, Selasa 15 Agustus 2023.

Terdakwa berusia 65 tahun ini merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana “Penganiayaan” yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Terdakwa Sjarifuddin sebelumnya telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah. 

Namun, setelah Majelis Hakim mengubah penahanannya menjadi penahanan Rutan, terdakwa melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh pihak berwenang. 

Terdakwa telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Maret 2023 karena tidak mengindahkan penetapan Pengadilan Negeri Pinrang.

Baca Juga

Proses penangkapan terdakwa diawali dengan tiga hari tiga malam kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur. Setelah memastikan keberadaan terdakwa, Tim Tabur melakukan operasi intelijen yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023. 

Pada pukul 9.56 WITA, Tim Tabur berhasil menemukan dan mengamankan terdakwa di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta timnya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan lain yang masih bersembunyi. 

Simanjuntak menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka. 

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.

Terdakwa Sjarifuddin kini telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pinrang untuk melanjutkan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang. 

“Operasi ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.