Menurut Ronny, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E tersebut dinilai telah mengusik rasa keadilan buat masyarakat luas.
Sebab, kata Ronny, ia meyakini kalau kliennya itu sama sekali tak memiliki niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
“Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny Talapessy.
Lebih lanjut, Ronny juga menyinggung soal status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) yang sejak awal persidangan bersikap kooperatif.
Hanya saja, menurut Ronny, status JC Bharada Richard Eliezer itu tak dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Dikawal LPSK, Bharada E Diam-Diam Sudah Dibawa ke Lapas Salemba
- Soroti Vonis Bharada Eliezer, Hotman Paris: Jomplang Banget!
- Heboh, Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis, PN Jaksel Maklumi
- Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Orang Tua Bharada Eliezer Sujud Sambil Menangis
- Bharada Eliezer: Saya Hanyalah Anggota, Tidak Memiliki Kemampuan Melawan Perintah Seorang Jenderal
Sebagai informasi, JPU dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua menyimpulkan bahwa terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada Eliezer.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
