Polri: Pemeriksaan Saksi Sudah Kita Anggap Cukup Untuk Menetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

Polri: Pemeriksaan Saksi Sudah Kita Anggap Cukup Untuk Menetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kasus kematian Brigadir J telah menemui titik terang. Tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J pun telah ditetapkan, yakni ajudan Irjen Ferdi Sambo, Bharada E.

Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan jika setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, maka itu sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi.

Dalam kasus Polisi tembak Polisi, Bharada Eliezer dijerat pasal pembunuhan dan ikut serta dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau KUHP”, kata Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dikutip dari laman Detik.com, Kamis 4 Agustus 2022.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga

Sejauh ini, Polri telah memeriksa 42 saksi. Sejumlah barang bukti pun telah disita oleh Polri, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.

Dilansir Terkini.id dari laman Detik.com, terkait hal ini, adapun pernyataan lengkap Polri terkait Kapolri buka kasus Brigadir J secara terang benderang.

Malam hari ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada teman-teman media. Pertama adalah nanti Pak Dirpidum akan menyampaikan tentang penetapan terkait kasus tembak menembak di TKP Duren Tiga.

Kemudian selesai Pak Dirpidum menyampaikan penetapan tersangka, saya juga akan menyampaikan satu hal lagi, ini menunjukkan komitmen dari Bapak Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang.

Namun demikian kami meohon bersabar, karena semuanya masih berproses. Asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari Timsus yang dibentuk Bapak Kapolri. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.