Terkini.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memindahkan Bharada E alias Richard Eliezer selaku terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba dilakukan diam-diam dengan pengawalan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dilansir dari Suara.com jaringan Terkini.id, dari pantauan, petugas perlindungan dan pengamanan LPSK tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.09 WIB. Mereka menggunakan dua mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan sticker bertuliskan LPSK.
Hingga pukul 14.30 WIB, Richard tidak kunjung terlihat dibawa dari pintu keluar Rutan Bareskrim Polri.
Dihubungi terpisah wakil ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut Richard kekinian tengah dalam perjalanan menuju Lapas Salemba.
“Sudah keluar, lagi OTW,” kata Susilaningtyas saat dihubungi, Senin, 27 Februari 2023.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
Susilaningtyas mengklaim tidak mengetahui persis bagaimana proses Richard keluar atau dibawa dari Rutan Bareskrim Polri.
“Wah enggak tau saya,” katanya.
Senada dengan LPSK, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi juga mengklaim tidak tahu-menahu soal teknis proses dibawanya Richard dari Bareskrim Polri yang tidak diketahui awak media.
“Wah nggak tahu. Saya juga nggak ngerti. Tapi sudah jalan,” ungkap Syarief.