Undang-Undang Telah Ditandatangani Presiden Rusia, Putin Larang Kripto dan NFT sebagai Alat Pembayaran

Undang-Undang Telah Ditandatangani Presiden Rusia, Putin Larang Kripto dan NFT sebagai Alat Pembayaran

R
Tasya Putri
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Undang-undang (UU) mengenai larangan menggunakan aset digital seperti kripto dan NFT sebagai alat pembayaran telah ditandatangani oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin.

Munculnya tindakan tersebut setelah pemerintah dan bank sentral Rusia membahas masalah uang kripto.

Bank of Rusia mengusulkan larangan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran pada Januari 2022 lalu.

Dikutip dari inews.id, Kementrian Keuangan Rusia menyarankan rancangan undang-undang (RUU) mata uang kripto kepada pemerintah untuk mengizinkan investasi dalam aset digital, seperti Bitcoin dan Ethereum, namun tidak bisa digunakan untuk membeli.

“Dilarang untuk mentransfer dan menerima aset keuangan digital sebagai perrtimbangan untuk barang yang ditransfer, pekerjaan yang dilakukan, layanan yang diberikan, serta dengan cara lain yang memungkinkan seseorang untuk menerima pembayaran barang (karya, jasa) oleh aset keungan digital, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang federal,” bunyi UU tersebut yang diunggah di situs parlemen Rusia, dikutip dari Decrypt, Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga

Sejak Rusia menginvasi Ukraina, Rusia telah menjadi sorotan terkait kripto. Akibatnya, seperti Binance dan Coinbase menyatakan akan mematuhi AS dan Uni Eropa yang membatasi Rusia.

Mengutip dari The Cypto Times, pada Jumat, 15 Juli 2022 UU telah disetujui dan mulai berlaku 10 hari kemudian.

Pertukuran dan penyedia kripto untuk menolak transaksi di mana aset digital dapat diartikan sebagai bentuk pembayaran, ketentuan baru tersebut yang terdapat di dalam UU.

Terdapat pula reservasi yang memungkinkan larangan dicabut dalam kasus yang diatur undang-undang federal.

Pada Januari lalu, Putin menyatakan antusiasme mengenai penambangan Bitcoin.

Ia pun menambahkan Rusia memiliki keunggulan kompetitif termasuk surplus listrik dan personel terlatih untuk mata uang digital.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.